Hubungan Uang Dengan Modal Dalam Perspektif Ekonomi Islam


Hubungan Uang Dengan Modal Dalam Perspektif Ekonomi Islam

Hasil gambar untuk ekonomi islam

            Modal (capital) mengandung arti barang yang dihasilkan oleh alam atau buatan manusia, yang di perlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia tetapi untuk membantu memproduksi barang lain yang pada gilirannya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara langsung dan menghasilkan keuntungan (loucks dalam Basri, 2002). Secara fisik terdapat dua jenis modal yaitu fixed capital (modal tetap) dan circulating capital (modal yang bersirkulasi).
Fixed capital contohnya seperti gedung-gedung, mesin-mesin atau pabrik-pabrik, mobil, dan lain-lain, yaitu benda-benda yang ketika manfaatnya dinikmati, eksistensi subtansinya tidak berkurang. Adapun circulating capital itu seperti bahan baku, uang, dan lain-lainnya yaitu benda-benda yang ketika manfaatnya dinikmati, subtansinya juga hilang.
          Perbedaan keduanya dalam syariah dapat kita lihat sebagai berikut. Modal tetap pada umumnya dapat dapat di sewakan tetapi tidak dapat di pinjamkan (qaradh). Sedangkan modal sirkulasi yang bersifat konsumtif bisa di pinjamkan (qaradh) tetapi tidak dapat di sewakan. Hal itu disebabkan karena ijarah dalam islam hanya dapat di lakukan kepada benda-benda yang memiliki karakteristik subtansinya dapat di nikmati secara terpisah atau sekaligus.
        Ketika sebuah barang disewakan, maka manfaat barang tersebut di pisahkan dari empunya. Ia kini di nikmati oleh penyewa namun status kepemilikannya tetap pada si empunya. Ketika masa sewa sudah berakhir, barang tersebut di kembalikan kepada si empunya dalam keadaan utuh seperti sedia kala.
        Uang tidak memiliki sifat seperti ini, ketika seseorang menggunakan uang, maka jumlah uang itu habis dan hilang. Kalau ia menggunakan uang tersebut dari pinjaman, maka  ia menanggung utang sebesar jumlah yang di gunakan dan harus mengembalikan dalam jumlah yang sama (mitsl) bukan subtansinya (a’in).
          Dari uraian di atas nyatalah bahwa barang dan modal yang masuk dalam kategori tetap seperti kendaraan, mobil, bangunan, kapal dan lain-lain akan mendapatkan return on capital dalam bentuk upah dari penyewaan jika transaksi yang di gunakan adalah ijarah (sewa menyewa). Di samping itu, barang-barang modal ini dapat juga mendapatkan return or capital dalam bentuk bagian dari laba (profit) jika transaksi yang di gunakan adalah musyarakah atas dasar kaidah “suatu barang yang dapat di sewakan, maka barang tersebut dapat di lakukan musyarakah atasnya.”
       Ini telah di lakukan oleh kaum muslimin dari zaman dahulu misalnya dalam transaksi muzara’ah. Dalam akad ini si empunya tanah menyediakan tanah untuk di garap oleh penanam (petani penggarap). Keuntungan yang dihasilkan oleh usaha ini dibagi dua sesuai dengan kesepakatan misalnya 50% - 50%.

wallahu'alam bishawab


Posting Komentar

0 Komentar