URGENSI AL-AMWAL DALAM KEHIDUPAN






URGENSI AL-AMWAL (HARTA) DALAM KEHIDUPAN

            Apa yang dimaksud dengan harta? Bagaimana pandangan islam terhadap harta ? Harta di dalam bahasa Arab disebut al-mal atau jamaknya al-amwal (Munawir, 1984). Harta (al-mal) menurut kamus Al-Muhith tulisan Al Fairuz Abadi, adalah ma malaktahu min kulli syai (segala sesuatu yang engkau punyai). Menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum Islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi dan hibah atau pemberian (An-Nabhani, 1990). Di dalam Al Quran, kata al mal dengan berbagai bentuknya disebut 87 kali yang terdapat dalam 79 ayat dalam 38 surat.

Berdasarkan pengertian tersebut, harta meliputi segala sesuatu yang digunakan manusia dalam kehidupan sehari-hari (duniawi), seperti uang, tanah, kendaraan, rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan, hasil perikan-lautan, dan pakaian termasuk dalam katagori al amwal. Islam sebagai agama yang benar dan sempurna memandang harta tidak lebih dari sekedar anugerah Allah swt yang dititipkan kepada manusia.

Menurut pandangan Islam, harta juga sarana untuk memperoleh kebaikan. Miskin bukanlah sebagai symbol manusia bertaqwa sebagaimana pandangan para penganut sufisme. Harta dalam konteks Al-Quran adalah suatu kebaikan (khairun).

“ Dan sesungguhnya dia (manusia) sangat bakhil karena cintanya kepada khairun (kebaikan).” Pencinta kebaikan di sini meksudnya pencinta harta. Ayat ini menerangklan bahwa cinta akan harta adalah tabiat manusia.

Harta Halal
            Pada sebelumnya kita telah mengetahui pengertian dari Harta, lantas apa itu harta yang halal ?Harta halal adalah Harta yang bergantung pada bagaimana cara mencari harta tersebut, kalau mencarinya dengan cara merugikan orang lain pastilah harta tersebut bukan termasuk harta halal. Karena, mencari harta halal ada etikanya seperti hadits nabi:

Dari Rifa’ah bin Rafi’ RA, Sesungguhnya Nabi SAW ditanya: apa pekerjaan yang paling utama atau baik?. Rasul menjawab: “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tanganya dan setiap jual beli yang baik.(HR al bazar dan dibenarkan al hakim)
 
Harta Haram
            Apa yang dimaksud dengan harta Haram ? Yang dimaksud dengan harta haram adalah setiap harta yang didapatkan dari jalan yang dilarang syariat. Ada 3 faktor yang menyebabkan sebuah akad tidak sah sehingga hasilnya menjadi harta haram, yaitu: riba, gharar dan zhulm.

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Sebuah akad yang tidak mengandung unsur gharar, riba dan zhulm tidak mungkin diharamkan syari’at ”

Harta Syubhat
Apa itu Syubhat ? yang dimaksud dengan subhat adalah Syubhat, Syubuhat, atau Subhat merupakan istilah di dalam Islam yang menyatakan tentang keadaan yang samar tentang kehalalan atau keharaman dari sesuatu. Syubhat juga dapat merujuk kepada sebuah keadaan kerancuan berpikir dalam memahami sesuatu hal, yang mengakibatkan sesuatu yang salah terlihat benar atau sebaliknya.Jadi menurut pengertian diatas dapat diammbil kesimpulan harta syubhat adalah harta yang belum jelas halal dan haram atau juga harta yg bercampur halal dan haramnya.

Posting Komentar

0 Komentar