URGENSI AL-AMWAL (HARTA) DALAM KEHIDUPAN
Apa yang dimaksud dengan harta?
Bagaimana pandangan islam terhadap harta ? Harta di dalam bahasa Arab disebut
al-mal atau jamaknya al-amwal (Munawir, 1984). Harta (al-mal) menurut kamus
Al-Muhith tulisan Al Fairuz Abadi, adalah ma malaktahu min kulli syai (segala
sesuatu yang engkau punyai). Menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai
segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’
(hukum Islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi dan hibah atau pemberian
(An-Nabhani, 1990). Di dalam Al Quran, kata al mal dengan berbagai bentuknya
disebut 87 kali yang terdapat dalam 79 ayat dalam 38 surat.
Berdasarkan pengertian tersebut, harta meliputi segala sesuatu yang
digunakan manusia dalam kehidupan sehari-hari (duniawi), seperti uang, tanah,
kendaraan, rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan, hasil
perikan-lautan, dan pakaian termasuk dalam katagori al amwal. Islam sebagai
agama yang benar dan sempurna memandang harta tidak lebih dari sekedar anugerah
Allah swt yang dititipkan kepada manusia.
Menurut pandangan Islam, harta juga sarana untuk memperoleh
kebaikan. Miskin bukanlah sebagai symbol manusia bertaqwa sebagaimana pandangan
para penganut sufisme. Harta dalam konteks Al-Quran adalah suatu kebaikan (khairun).
“ Dan sesungguhnya dia (manusia) sangat bakhil karena cintanya
kepada khairun (kebaikan).” Pencinta kebaikan di sini meksudnya pencinta harta.
Ayat ini menerangklan bahwa cinta akan harta adalah tabiat manusia.
Harta
Halal
Pada sebelumnya kita telah
mengetahui pengertian dari Harta, lantas apa itu harta yang halal ?Harta halal
adalah Harta yang bergantung pada bagaimana cara mencari harta tersebut, kalau
mencarinya dengan cara merugikan orang lain pastilah harta tersebut bukan
termasuk harta halal. Karena, mencari harta halal ada etikanya seperti hadits
nabi:
Dari Rifa’ah bin Rafi’ RA, Sesungguhnya Nabi SAW ditanya: apa
pekerjaan yang paling utama atau baik?. Rasul menjawab: “Pekerjaan seorang
laki-laki dengan tanganya dan setiap jual beli yang baik.(HR al bazar dan
dibenarkan al hakim)
Harta
Haram
Apa yang dimaksud dengan harta
Haram ? Yang dimaksud dengan harta haram adalah setiap harta yang didapatkan
dari jalan yang dilarang syariat. Ada 3 faktor yang menyebabkan sebuah akad
tidak sah sehingga hasilnya menjadi harta haram, yaitu: riba, gharar dan zhulm.
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Sebuah akad yang tidak
mengandung unsur gharar, riba dan zhulm tidak mungkin diharamkan syari’at ”
Harta
Syubhat
Apa itu Syubhat ? yang dimaksud dengan subhat adalah Syubhat,
Syubuhat, atau Subhat merupakan istilah di dalam Islam yang menyatakan tentang
keadaan yang samar tentang kehalalan atau keharaman dari sesuatu. Syubhat juga
dapat merujuk kepada sebuah keadaan kerancuan berpikir dalam memahami sesuatu
hal, yang mengakibatkan sesuatu yang salah terlihat benar atau sebaliknya.Jadi
menurut pengertian diatas dapat diammbil kesimpulan harta syubhat adalah harta
yang belum jelas halal dan haram atau juga harta yg bercampur halal dan haramnya.
0 Komentar