Pandangan Ulama Tentang Nasikh Mansukh
Oleh : Nur Apriani Parisa
Nim: 602201010022
Prodi Manajemen Pendidikan Islam (MPI)
Secara etimologi (bahasa) pengertian nasakh (نسخ) terbagi menjadi tiga yaitu: “al-ibthāl” اَلْإِبْطَالُ (penghapusan), “al-izālah” اَلْإِزَالَهُ (peniadaan), dan “al naql” اَلنُّقُلُ (perpindahan). Sedangkan secara terminologi (istilah) banyak berbagai pendapat, antara lain:
رَفْعُ الْحُكْمِ الشَّرْعِيِّ بِدَلِيْلٍ شَرْعِيٍّ مُتَأَخِّرٍ
Artinya : “Membatalkan suatu hukum dengan dalil yang datang kemudian.”
Menurut Chaerul Umam, dalam bukunya “Ushul Fiqh 1” menjelaskan bahwasanya seandainya nasakh yang di-nasakh-kan tidak datang tentulah hukum yang telah ada tetap berlaku.
Muḥammad al-Khuḍarī dalam bukunya “Ushul Fiqh,” mengatakan bahwa nasakh, adalah:
النسخ وهو رفع الشارع حكما شرعيا بدليل شرعي, وهو جائز عقلا
“An-Nasakh adalah jalan hukum yang syar’i dengan dalil syar’i, ia dibolehkan atau tidak dibolehkan berdasarkan akal..”
Abd. al-Wahhāb Khalāf, dalam bukunya “‘Ilmu ‘Ushul Fiqh,” menyatakan bahwa:
النسخ في اصطلاح الأصوليين : هو إبطال العمل بالحكم الشرعي بدليل متراخ عنه
“Amal dibatalkan dengan hukum syar’i dengan dalil yang terakhir”
منقولة عن الفقهاء : أن النسخ هو اللفظ الدال على انتهاء أمد الحكم لشرعي مع التأخير عن مورده
Dari berbagai pendapat yang dikemukakan di atas. Maka dapat disimpulkan bahwa nasakh adalah penghapusan atau pembatalan suatu hukum yang datang kemudian.
Nasakh dalam ayat al-Qur’an para ‘ulama berbeda pendapat:
Abū Muslim al-Isfihānī berpendapat bahwa, tidak terdapat nasakh dalam al-Qur’an. Hal ini terdapat dua alasan. Alasan pertama, seandainya ada nasakh maka telah terjadi pembatalan hukum dalam al-Qur’an. Kedua, hukum al-Qur’an bersifat tetap sampai hari kiamat.
Jumhur ‘ulama berpendapat bahwa terdapat nasakh dalam Al-Qur’an. Hal ini juga terdapat dua pendapat: Pertama ini berdasarkan dalam QS. al-Baqarah [2]: 106, sebagaimana Allah berfirman:
مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ﴿البقرة:١۰٦﴾
Artinya : “Ayat yang Kami batalkan atau Kami hilangkan dari ingatan, pasti kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya, tidakkah kamu tahu bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Pendapat kedua berdasarkan dalam QS. al-Naḥl [16]: 101. Allah swt berfirman:
وَإِذَا بَدَّلْنَا آَيَةً مَكَانَ آَيَةٍ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مُفْتَرٍ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُون 101
Artinya : “Dan apabila kami mengganti suatu ayat dengan ayat yang lain, dan Allah lebih mengetahui apa yang telah diturunkan-Nya, mereka berkata, “sesungguhnya Engkau (Muhammad) hanya mengada-ada saja,” sebenarnya kebanyak mereka tidak mengetahui.”
Pendapat Orang Yahudi
Orang Yahudi mereka tidak mengakui adanya Nasakh, karena menurutnya Nasakh mangandung konsep al-bada’, yakni nampak jelas setekah kabur (tidak jelas).Nasakh itu adakalanya tanpa hikmah, dan ini mustahil bagi Alah.Dan adakalanya karena sesuatu hikmah yang sebelumnya tidak nampak.Ini berarti terdapat suatu kejelasan yang didahului oleh ketidak jelasan dan ini pun mustahil baginya.
0 Komentar