Hak Asasi Manusia Dalam Pandangan Islam dan Barat | Nelis Saadah

Gambar: MediaIndonesia.com

Manusia telah dianugerahi hak-hak pokok yang sama oleh Tuhan. Hak-hak inilah yang disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM). (Suhaili, 2019:176) Hak asasi manusia merupakan seperangkat hak melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan, dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan, perlindungan harkat dan martabat setiap manusia. Pelaksanaan HAM ini bersifat universal, mewajibkan setiap individu dan lembaga masyarakat untuk menghormati hak orang lain karena dalam setiap diri individu manusia ada hak-hak asasi tertentu yang tidak dapat dihilangkan. Hak Asasi Manusia juga merupakan hak yang dimiliki manusia yang menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya karena bersifat suci. (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, 2010: 277-278) 

Hak Asasi Manusia memiliki ruang lingkup yang termakbul dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yaitu pertama Hak untuk hidup; setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf hidup, hidup dengan tetram, damai, sejahtera lahir dan batin, bahagia, dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kedua hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, ketiga hak mengembangkan diri, keempat hak memperoleh keadilan, kelima hak memperoleh kebebasan pribadi. Kemudian yang keenam hak atas rasa aman, ketujuh hak atas kesejahteraan, kedelapan hak turut serta dalam pemerintah, kesembilan hak wanita, dan yang kesepuluh hak anak.(Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, 2010: 279-280)

Hak Asasi Manusia dalam pandangan islam bersifat teosentris artinya segala sesuatu berpusaat pada Tuhan. Dalam islam, melalui firman-Nya. Allahlah yang menjadi tolak ukur sesuatu, sedangkan manusia merupakan ciptaan Allah yang mengabdi kepada-Nya. Hak-hak asasi manusia dalam islam juga tidak hanya menekankan kepada hak-hak manusia saja, tetapi hak-hak tersebut dilandasi atas  kewajiban asasi untuk mengabdi hanya kepada Allah sebagai pencipta.(Gufron, 2017: 44)

Konsep HAM dalam islam memiliki aspek yang khas yaitu tidak adanya orang lain yang dapat memaafkan pelanggaran hak-hak jika pelanggaran itu terjadi kepada seseorang yang harus dipenuhi haknya. Bahkan suatu negara islam pun tidak dapat memaafkan pelanggaran hak-hak yang dimiliki seseorang. Negara harus terikat  memberikan hukuman kepada pelanggar HAM dan memberikan bantuan kepada pihak yang dilanggar HAM nya, kecuali pihak yang dilanggar HAM nya telah memaafkan pelanggaran HAM tersebut. Selain itu, konsep HAM dalam pandangan islam diperkenalkan oleh Nabi Muhammad saw. dalam khutbah haji wada’ (haji perpisahan). Dalam khutbah tersebut menegaskan kepada penghargaan terhadap kehidupan, harta, dan martabat kehidupan (life, property, and dignity). Dalam pidatonya, Nabi Muhammad saw. menegaskan bahwa tugas sucinya adalah untuk menyeru manusia kepada jalan Tuhan Yang Maha Esa dan menghormati apa yang menjadi hak-hak suci sesama manusia. (Imran, 2019: 40)

Sedangkan dalam pandangan pemikiran Barat, HAM bersifat antroposentris yang artinya segala sesuatu berpusat kepada manusia dan pemikiran Barat menempatkan manusia pada posisi bahwa manusialah yang menjadi tolak ukur segala sesuatu.(Gufron, 2017: 44-45) HAM dalam pandangan Barat juga bersumber dari pemikiran filosofi. Seperti HAM dalam pandangan paham sosialis/komunis bahwa konsep hak asasi manusia ini mendahulukan kesejahteraan daripada kebebasan. Karena itu, HAM bukan bersumber kepada hukum alam, tetapi bersumber pada kekuasaan (pemerintah, negara) sehingga kadar dan bobotnya tergantung pada kemauan negara. Kemudian juga melalui paham liberal bahwa HAM itu diakui, dijunjung tinggi oleh negara dan dilaksanakan oleh pemerintah. (Imran, 2019: 34)

Dari pemaparan singkat diatas dapat diambil kesimpulan mengenai perbedaan mendasar mengenai Hak Asasi Manusia dalam pandangan Islam dan Barat yaitu Hak Asasi Manusia dalam Islam bersumber dari al-Qur’an dan Hadis, sedangkan Hak Asasi Manusia dalam pandangan Barat bersumber pada pemahaman para filosof. Kemudian, Hak Asasi Manusia dalam Islam bersifat teosentris sedangkan Hak Asasi Manusia dalam pandangan Barat bersifat antroposentris.

Posting Komentar

0 Komentar